PERKEMBANGAN HAK ASASI
MANUSIA
DI INDONESIA
1. Sejarah Hak-Hak Asasi Manusia
Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal
(baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki
riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan
gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda
tanganinya Magna Charta pada tahun
1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai
permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun
sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi
sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya
perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh
raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan
gereja, yang mendorong lahirnya Magna
Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang
terdiri dari utusan rakyat (The House Of
Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi
manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi
manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan
dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.
2. Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1)
Hakiki (ada pada setiap diri
manusia sebagai makhluk Tuhan).
2)
Universal, artinya hak itu
berlaku untuk semua orang.
3)
Permanen dan tidak dapat
dicabut.
4)
Tak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak.
3.Macam-Macam HAM
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya
dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
a.
Hak asasi pribadi (personal rights)
b.
Hak asasi di bidang politik (politic rights)
c.
Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
d.
Hak asasi di bidang sosial
budaya (social and cultural rights)
e.
Hak untuk memajukan ilmu dan
teknologi
f.
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
g.
Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)
2.
Peran Serta dalam Upaya
Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kategori pelanggaran HAM sebagai berikut.
1)
Pembunuhan besar-besaran (genocide),
2)
Rasialisme resmi (politik apartheid),
3)
Terorisme resmi berskala besar,
4)
Pemerintahan Totaliter,
5)
Penolakan secara sadar,
6)
Perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
7)
Kejahatan perang.
Upaya penegakan HAM merupakan kewajiban bersama. Untuk mengetahui
secara pasti tentang partisipasi perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia
maka KOMNAS HAM menekankan
1)
Membantu terwujudnya peradilan
kredibel;
2)
Memprakarsai
dan menfasilitasi pembentukan komnas HAM di daerah-daerah;
3)
Mengatasi pelanggaran HAM
berat;
4)
Meningkatkan kemampuan para
penegak hukum;
5)
Meningkatkan
pemahaman dan kesadaran masyarakat;
6)
Menjamin berlanjutnya proses
hokum;
7)
Membuat
kriteria dan indikator pelanggaran HAM
4. Hak-Hak Asasi Dalam Undang-undang Dasar 1945
Telah
di jelaskan pada pembangian sebelumnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terdiri
dari tiga bagian yang mempunyai kedudukan
yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari Pasal 37.
A. Dalam Pembukaan
Sesungguhnya
pembukaan undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak
alinia pertama sampai alinia keempat.
- Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan
adanya kebebasan untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan adalah inti sari dari hak-hak asasi manusia,
- Alinea kedua : Indonesia
sebagai negara yang adil
- Alinea ketiga : Dapat disimpulkan
bahwa rakyat indonesia
menyatakan kemerdekaannya supaya tercapai kehidupan bangsa indonesia yang
bebas.
- Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi dalam segala bidang
B. Dalam Batang Tubuh
Undang-undang
dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang
langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1.
Pasal 27: Tentang persamaan
dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2. Pasal 28: Tentang kebebasan
berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3.
Pasal 29: Tentang kemerdekaan
untuk memeluk agama
4.
Pasal 31: Tentang hak untuk
mendapat pengajaran
5.
Pasal 32: Perlindungan yang
bersifat kulturil
6.
Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7.
Pasal 34: Tentang kesejahteraan
sosial
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945. Hak-hak
asasi itu telah ada. Karena itu tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia saat
ini telah mengatur masalah UUD 1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah
adalah bagaimana supaya segera menyusun undang-undang pelaksanaannya.
5. Penegakan HAM di Indonesia, Instrumen Hukum, dan Peradilan
Internasional
Bangsa Indonesia
menyatakan hak-hak asasinya dalam berbagai peraturan perundangan sebagai
berikut.
1.
UUD 1945
2.
Tap. MPR No. XXVI/MPR/1998
tentang HAM
3.
UU No. 39 tahun 1999 tentang
HAM
4.
UU No. 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia mempunyai tugas
pokok, yaitu meningkatkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Sedangkan Pengadilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar territorial
wilayah Negara RI oleh Warga Negara Indonesia .
6. Hambatan dan Tantangan
dalam Penegakan HAM Di Indonesia
Adapun aspek yang menjadi penyebab pelanggaran HAM dalam penegakan
HAM tidak mudah, antara lain sebagai berikut.
1.
Belum adanya pemahaman dan kesadaran.
2.
Kurang adanya kepastian hukum
terhadap pelanggar HAM.
3.
Adanya campur tangan dalam
lembaga peradilan.
4.
Kurang berfungsinya lembaga
penegak hukum.
7. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM
Dalam
Piagam PBB berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan
mendukung penghormatan secara Universal dan efektif hak-hak asasi dan
kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa, dan
agama.
Organisasi Buruh Sedunia (ILO) yang
bertugas memperbaiki syarat-syarat bekerja dan Disamping itu, ada dua badan
khusus PBB yang juga menangani HAM hidup para buruh. Badan
yang kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama
antarbangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pada tanggal 16 desember 1966, disahkan Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on Civil and
Political Rights. Pejanjian Internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial,
dan budaya yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini
berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu sebagai berikut.
1.
Hak untuk bekerja.
2.
Hak atas perlindungan social.
3.
Hak atas pendidikan dan hak
untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pejanjian ini juga melarang perampasan sewenang-wenang
atas kehidupan, penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam atau merendahkan
martabat, perbudakan, kerja paksa, penangkapan dan penahanan secara
sewenang-wenang dan lain-lainnya.
KESIMPULAN
Dari deskripsi
diatas dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia itu baru muncul pada abad Ke-13,
dan tetapi setelah ditanda tanganinya Magna
Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland, maka seringkali peristiwa
itu dicatat sebagai penilaian dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia
itu.
Adapun yang
dimaksud dengan HAM (Hak Asasi Manusia) itu sendiri adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang di bawah sejak lahir.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnardi, Muhammad Ibrahim.1984. Hukum
Tata Negara Indonesia .
Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Dan C.V.
Sinar Bakti.
Budi, Arjdo Miriam, 2006. Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta: PT Granmedia Pustaka Utama.
Yang menandatangani Magna Charta Tahun 1215 itu Raja John Lackbland atau John Lackland sih kak..?
BalasHapusMakasih, artikelnya sangat bermanfaat.. kalau ada waktu mampir di Tugas dan Materi Kuliah.
BalasHapussalam kenal.