KEJAKSAAN
NEGERI
KOTA
PADANG
“UNTUK
KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: 101/PID.B/2011/PN.PDG
Terdakwa
Nama Lengkap : Febrian Pratama Pgl. Rian
Umur : 23
Tahun
Tempat/Tanggal Lahir : Padang, 12 Februari 1989
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Padang Pasir III No. 11 Padang
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Penahanan
·
Penyidik tanggal 18 April 2011
No. Pol: SP.Han/12/V/2011/Polsek Padang Utara sejak tanggal 18 April 2011
sampai dengan tanggal 7 Mei 2011
·
Penuntut Umum tanggal 7 Mei
2011 No. 13/98/PID.B/II/2011 sejak tanggal 7 Mei 2011 sampai dengan tanggal 27 Mei
2011
Dakwaan
Primair
Bahwa terdakwa pada Sabtu tanggal 15 April
2011 sekitar jam 01.30 WIB di salah satu kamar Hotel New Castle, Jalan
Pancasila Padang yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang,
tertangkap tangan seseorang dengan nama Febrian Pratama sedang menggunakan
narkoba jenis sabu. Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai
berikut:
·
Bahwa pada hari Jum’at tanggal
April 2011 sekitar jam 23.10 WIB saudara Febrian Pratama (Terdakwa) menuju
Hotel New Castle, Jalan Pancasila Padang dengan menggunakan mobil Mazda RX8
dengan nomor polisi BA 233 SH.
·
Sesampainya di Hotel New
Castle, terdakwa memesan salah satu kamar kelas delux dengan nomor kamar 314.
·
Saudara terdakwa tertangkap
tangan sedang mengguanakan narkoa jenis sabu.
Perbuatan terdakwa
tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa
tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana
berlapis dalam pasal 59 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kota
Padang, 28 Mei 2011
Jaksa Penuntut Umum
Andre Pratama
Jaksa Madya NIP. 8436973164
Tidak ada komentar:
Posting Komentar