H.K.I
adalah Hak yang berasal dari kegiatan suatu kemampuan daya pikir manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan
terhadap HKI maka dibuatlah suatu
perjanjian mengenai perlindungan terhadap HKI.
Berikut ini, ada beberapa Konvensi Internasional
mengenai HKI sebagai berikut :
- Paris Convention for Protection of Industrial
Property
Konvensi
Paris ini baru efektif dijalankan pada tanggal 7 Juli 1884, dan telah mengalami
perubahan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 2 Juni 1934 dan 14 Juli
1967.
Konvensi
Paris merupakan salah satu perjanjian yang pertama mengenai Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dan merupakan perjanjian yang banyak ditanda tangani
Negara-negara di dunia seperti Negara Belgia, Brasil, Perancis, Guatemala,
Italia, Belanda, Portugal ,dan Negara lainnya. Indonesia termasuk anggota dari
Konvensi ini yang masuk pada tanggal 24 Desember 1950. Dan sampai saat ini
Konvensi Paris ini telah ditandatangani oleh 173 negara.
Sebagai hasil dari perjanjian ini
adalah sistem kekayaan intelektual termasuk paten. Dan
beberapa hal lagi yang dibahas dalam Konvensi Paris yakni:
J menginginkan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat
dengan informasi teknis yang terkandung dalam dokumen yang menjelaskan penemuan
baru.
J Menginginkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi
Negara-negara berkembang melalui adopsi dari langkah-langkah yang dirancang
untuk meningkatkan efisiensi sistem
hukum mereka, baik nasional atau regional, melembagakan untuk perlindungan
penemuan dengan memberikan informasi mudah diakses tentang ketersediaan solusi
teknologi yang berlaku untuk kebutuhan khusus mereka dan dengan memfasilitas
akses ke volume pernah memperluas teknologi modern.
J Menginginkan untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
J Menginginkan untuk menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis dalam
memperoleh perlindungan penemuan dimana perlindungan di cari di beberapa
Negara.
Konvensi Paris ini merupakan salah satu konvensi yang diratifikasi
oleh Indonesia , yang mana instrunennya yaitu Kepres No.24 Tahun 1979 dan
diubah dengan Kepres No.15 Tahun 1997.
2.
Trade Related Aspecs Of Intelectual
Property Rights ( TRIP’s)
TRIP’s merupakan bagian dari General
Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang melahirkan persetujuan tentang
pembentukan WTO.
GATT ialah suatu perjanjian
perdagangan multilateral dengan tujuan menciptakan perdagangan bebas, adil, dan
membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan
kesejahteraan umat manusia. Dari segi tujuan, GATT dimaksudkan sebagai upaya
untuk memperjuangkan terciptanya perdagangan beabs, adil danh menstabilkan
sistem perdagangan internasional, dan memperjuangkan penurunan tariff bea masuk
serta meniadakan hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
TRIP’s ialah suatu perjanjian yang membahas mengenai
aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk
perdagangan barang palsu.
TRIP’s diratifikasi oleh Indonesia
dalam Instrumen UU No.7 Tahun 1994.
Manfaat dari keikutsertaan Indonesia
dalam persetujuan TRIP’s pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya
peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka
perlindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam
perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang.
Tujuan dari TRIP’s :
·
Meningkatkan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual dari
produk-produk yang diperdagangkan.
·
Menjamin prosedur pelaksanaan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang tidak
menghambat kegiatan perdagangan.
·
Merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap
Hak Atas Kekayaan Intelektual.
·
Mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk
menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak
Atas Kekayaan Intelektual.Kesemuanya tetap memperhatikan bebagai upaya yang
telah dilakukan oleh WTO.
3.
Trademark Law Treaty ( TLT )
Trademark Law Treaty merupakan suatu perjanjian yang member
perlindungan terhadap merek dagang.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Merek Dagang adalah tanda khas yang digunakan individu, organisasi
bisnis atau badan hukum untuk mengindentifikasikan produk atau jasa kepada konsumen dan membedakan produk atau
jasa dari orang- orang lainnya.
Fungsi penting dari merek dagang ialah untuk secara eksklusif
mengidentifikasi sumber komersial atau asal produk atau layanan,menunjukan
sumber atau berfungsi sebagai lambing asal.
Yang mencakup dalam Trademark Law Treaty ialah :
J Jangka waktu pendaftaran awal dan hal pembaharuan pendaftaran merek
dagang akan sepuluh tahun.
J Layanan tanda diberi perlindungan yang sama sebagai merek dagang
dibawah konvensi Paris.
J Salah satu kuasa dapat diserahkan utuk setiap Negara pemohon dan
anggota tidak mungkin meminta tanda tangan pada kekuasaan akan disahkan atau
dilegalisasi.
J Prosedur dokumentasi rumit, seperti pengajuan kekuasaan beberapa pengacara, sertifikat
pendirian atau status perusahaan, kamar dagang sertifikat, sertifikat berdiri
baik, persyaratan saksi, otentikasi, sertifikasi dan persyaratan legalisasi
akan diringankan.
4.
Paten Cooperation Treaty ( PCT ) and
Regulation Under the PCT
Paten Cooperation Treaty terbentuk
pada tanggal 19 Juni 1970 di Washington, Amerika Serikat. Dan telah terjadi dua
kali perubahan, terkahir pada tanggal 3 februari 1984.
PCT adalah suatu pengesahan paten.
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Paten memberikan perlindungan
terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk
periode yang terbatas, biasanya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini
adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan,
disebarkan atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Indonesia menjadi anggota dari PCT
pada tanggal 5 September 1997 dan meratifikasinya ke dalam instrumen Kepres
No.16 Tahun 1997.
Pada saat sekarang ini di Indonesia
Hak Paten diatur pada UU No.14 Tahun 2001.
Sistem Pendaftran Paten ada 2 yaitu:
a. Sistem First to File
Yaitu
suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas
invensi baru sesuai dengan persyaratan.
b. Sistem First To Invent
Yaitu
suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi
pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Yang Tidak dapat dipatenkan adalah :
§ Penemuan tentang proses atau hasil
produksi yang pengumuman atau pelaksanaanya bertentanagn dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusialaan.
§ Penemuan tentang teori dan metode
dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
§ Penemuan yang hanya mengenai metode
pemeriksaan, perawatan,pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan.
§ Penemuan semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik dan proses biologis yang essensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
5.
Berne Convention for The Protection
of Litery and Artistic Works
Konvensi Bern merupakan suatu
perjanjian yang membahas mengenai perlindungan terhadap karya sastra dan seni.
Konvensi ini ditandatangani di
Berne, Swiss pada tanggal 9 September1886, konvensi ini telah mengalamai
beberapa kali perubahan dan terakhir pada tanggal 24 Juli 1971.
Konvensi ini mempunyai anggota
sebanyak 160 negara sampai Januari 2006,
termasuk Indonesia yang mana Indonesia masuk menjadi anggota pada tanggal 5
september 1997, dan meratifikasi pada instrumen Kepres No.18 Tahun 1997.
Konvensi ini mewajibkan penanda
tangan untuk mengakui hak cipta dari karya-karya penulis dari Negara-negara
penandatanganan lain dengan cara yang sama seperti yang mengakui hak cipta
warga Negara sendiri.
Hak cipta dibawah Konvensi ini
bersifat otomatis, tidah membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi bern menyatakan bahwa semua
karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi
sekutang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun
masing-masing Negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk
jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, konvensi bern menetapkan batas
minimum perlindungan selam 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan sedangkan
untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan
pertamanya, atau 50 tahun setelah film itu diproduksi.
6.
WIPO Copyrights Treaty ( WCT )
WCT
adalah perjanjian khusus dibawah Konvensi Bern. Setiap pihak harus
mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari 1971.
Indonesia menjadi anggota WCT pada
tanggal 6 Maret 2002.
Ada terdapat dua meteri yang
dilindungi oleh Hak Cipta yaitu :
Ø Program Komputer,apapun mode atau
bentuk ekspresi mereka
Ø Kompilasi data atau materi lain
(database) dalm bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari
isinya merupakan ciptaan intelektual.
Hak-hak Penulis menurut kesepakatan perjanjian
:
ü Hak Komunikasi adalah hak untuk
mengotorisasi komunikasi keoada public melalui kabel atau nikrabel termasuk
membuat tersedia kepada publik karya dengan cara yang para anggota masyarakat
dapat mengakses pekerjaan dari suatu tempat dan pada waktu yang mereka pilih
sendiri.
ü Hak sewa adalah hak untuk
mengotorisasi sewa komersial kepada publik yang asli dan salinan dari tiga
jenis karya ( program computer,bekerja sinematografi, dan bekerja diwujudkan
dalam rekaman music ).
ü Hak distribusi adalah hak untuk
otorisasi pembuatan tersedia untuk umum yang asli dan salinandari suatu karya
melalui penjualan atau pengalihan kepemilikan lainnya.
ORGANISASI INTERNASIONAL TENTANG HKI
1. World Intelectual Property
Organization ( WIPO )
WIPO adalah salah satu agen khusus PBB.
WIPO dibentuk untuk mengembangkan
sistem internasioanal hak kekayaan intelektual (HKI) yang seimbang dan dapat
diakses dalam rangka pemberian “Reward” atau kreatifitas, stimulasi kepada
inovasi dan kontribusi atas pembangunan ekonomi serta secara bersamaan
memberikan perlindungan bagi kepentingan publim secara umum.
WIPO dibentuk melalui WIPO
Convention 1967 dengan sebuah mandate dari Negara-negara anggota guna
meningkatakan perlindungan HKI seluruh dunia melalui kerjasama antarnegara dan
kolaborasi dengan organisasi internasional lainnya.
Visi WIPO :
Ø Menjadikan HKI sebagai Instrumen
penting bagi pengembangan ekonomi, social, dan cultural seluruh Negara.
Misi WIPO :
Ø Meningkatkan atau mempromosikan
perlindungan HAKI di seluruh dunia.
Ø Mengadministrasikan
Perjanjian-perjanjian Internasional di bidang HKI dan Negara-negara peserta.
Usaha WIPO:
1.
Memprakarsai
Pembuatan Perjanjian Internasional.
2.
Memberikan
informasi dan perkembangan Kepada Negara peserta
3.
Memberikan
bantuan teknik kepada Negara berkembang.
Indonesia meratifikasi WIPO pada tanggal 18
September 1979 dan memberlakukannya pada 18 September 1979. Indonesia juga
telah meratifikasi sejumlah traktat yang major di WIPO dan menyesuaikan dengan
UU nasional, seperti UU Hak Cipta No.19/2002, UU Paten No.14/2001, dan Merek
No.15/2001.Indonesia mengkaji rejim internasional lainnya sesuai dengan
kepentingan nasional yang berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar