Sabtu, 01 Desember 2012

Hak Kekayaan Intelektual


H.K.I adalah Hak yang berasal dari kegiatan suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap HKI  maka dibuatlah suatu perjanjian mengenai perlindungan terhadap HKI.
Berikut ini, ada beberapa Konvensi Internasional mengenai HKI sebagai berikut :
  1. Paris Convention for Protection of Industrial Property
Konvensi Paris ini baru efektif dijalankan pada tanggal 7 Juli 1884, dan telah mengalami perubahan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 2 Juni 1934 dan 14 Juli 1967.
Konvensi Paris merupakan salah satu perjanjian yang pertama mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan merupakan perjanjian yang banyak ditanda tangani Negara-negara di dunia seperti Negara Belgia, Brasil, Perancis, Guatemala, Italia, Belanda, Portugal ,dan Negara lainnya. Indonesia termasuk anggota dari Konvensi ini yang masuk pada tanggal 24 Desember 1950. Dan sampai saat ini Konvensi Paris ini telah ditandatangani oleh 173 negara.
Sebagai hasil dari perjanjian ini adalah sistem kekayaan intelektual termasuk paten. Dan beberapa hal lagi yang dibahas dalam Konvensi Paris yakni:
J  menginginkan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat dengan informasi teknis yang terkandung dalam dokumen yang menjelaskan penemuan baru.
J  Menginginkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi Negara-negara berkembang melalui adopsi dari langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan  efisiensi sistem hukum mereka, baik nasional atau regional, melembagakan untuk perlindungan penemuan dengan memberikan informasi mudah diakses tentang ketersediaan solusi teknologi yang berlaku untuk kebutuhan khusus mereka dan dengan memfasilitas akses ke volume pernah memperluas teknologi modern.
J  Menginginkan untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
J  Menginginkan untuk menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis dalam memperoleh perlindungan penemuan dimana perlindungan di cari di beberapa Negara.
Konvensi Paris ini merupakan salah satu konvensi yang diratifikasi oleh Indonesia , yang mana instrunennya yaitu Kepres No.24 Tahun 1979 dan diubah dengan Kepres No.15 Tahun 1997.

2.      Trade Related Aspecs Of Intelectual Property Rights ( TRIP’s)
TRIP’s merupakan bagian dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang melahirkan persetujuan tentang pembentukan WTO.
GATT ialah suatu perjanjian perdagangan multilateral dengan tujuan menciptakan perdagangan bebas, adil, dan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Dari segi tujuan, GATT dimaksudkan sebagai upaya untuk memperjuangkan terciptanya perdagangan beabs, adil danh menstabilkan sistem perdagangan internasional, dan memperjuangkan penurunan tariff bea masuk serta meniadakan hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
TRIP’s  ialah suatu perjanjian yang membahas mengenai aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu.
TRIP’s diratifikasi oleh Indonesia dalam Instrumen UU No.7 Tahun 1994.
Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan TRIP’s pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang.
Tujuan dari TRIP’s :
·        Meningkatkan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan.
·        Menjamin prosedur pelaksanaan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan.
·        Merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual.
·        Mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual.Kesemuanya tetap memperhatikan bebagai upaya yang telah dilakukan oleh WTO.

3.      Trademark Law Treaty ( TLT )
Trademark Law Treaty merupakan suatu perjanjian yang member perlindungan terhadap merek dagang.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang adalah tanda khas yang digunakan individu, organisasi bisnis atau badan hukum untuk mengindentifikasikan produk atau jasa  kepada konsumen dan membedakan produk atau jasa dari orang- orang lainnya.
Fungsi penting dari merek dagang ialah untuk secara eksklusif mengidentifikasi sumber komersial atau asal produk atau layanan,menunjukan sumber atau berfungsi sebagai lambing asal.
Yang mencakup dalam Trademark Law Treaty ialah :
J  Jangka waktu pendaftaran awal dan hal pembaharuan pendaftaran merek dagang akan sepuluh tahun.
J  Layanan tanda diberi perlindungan yang sama sebagai merek dagang dibawah konvensi Paris.
J  Salah satu kuasa dapat diserahkan utuk setiap Negara pemohon dan anggota tidak mungkin meminta tanda tangan pada kekuasaan akan disahkan atau dilegalisasi.
J  Prosedur dokumentasi rumit, seperti pengajuan  kekuasaan beberapa pengacara, sertifikat pendirian atau status perusahaan, kamar dagang sertifikat, sertifikat berdiri baik, persyaratan saksi, otentikasi, sertifikasi dan persyaratan legalisasi akan diringankan.

4.      Paten Cooperation Treaty ( PCT ) and Regulation Under the PCT
Paten Cooperation Treaty terbentuk pada tanggal 19 Juni 1970 di Washington, Amerika Serikat. Dan telah terjadi dua kali perubahan, terkahir pada tanggal 3 februari 1984.
PCT adalah suatu pengesahan paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Indonesia menjadi anggota dari PCT pada tanggal 5 September 1997 dan meratifikasinya ke dalam instrumen Kepres No.16 Tahun 1997.
Pada saat sekarang ini di Indonesia Hak Paten diatur pada UU No.14 Tahun 2001.
Sistem Pendaftran Paten ada 2 yaitu:
a.       Sistem First to File
      Yaitu suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
b.      Sistem First To Invent
      Yaitu suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Yang Tidak dapat dipatenkan adalah :
§  Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman atau pelaksanaanya bertentanagn dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusialaan.
§  Penemuan tentang teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
§  Penemuan yang hanya mengenai metode pemeriksaan, perawatan,pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
§  Penemuan semua makhluk hidup, kecuali jasad renik dan proses biologis yang essensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
5.      Berne Convention for The Protection of Litery and Artistic Works
Konvensi Bern merupakan suatu perjanjian yang membahas mengenai perlindungan terhadap karya sastra dan seni.
Konvensi ini ditandatangani di Berne, Swiss pada tanggal 9 September1886, konvensi ini telah mengalamai beberapa kali perubahan dan terakhir pada tanggal 24 Juli 1971.
Konvensi ini mempunyai anggota sebanyak 160  negara sampai Januari 2006, termasuk Indonesia yang mana Indonesia masuk menjadi anggota pada tanggal 5 september 1997, dan meratifikasi pada instrumen Kepres No.18 Tahun 1997.
Konvensi ini mewajibkan penanda tangan untuk mengakui hak cipta dari karya-karya penulis dari Negara-negara penandatanganan lain dengan cara yang sama seperti yang mengakui hak cipta warga Negara sendiri.
Hak cipta dibawah Konvensi ini bersifat otomatis, tidah membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekutang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing Negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, konvensi bern menetapkan batas minimum perlindungan selam 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan sedangkan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah film itu diproduksi.
6.      WIPO Copyrights Treaty ( WCT )
WCT  adalah perjanjian khusus dibawah Konvensi Bern. Setiap pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari 1971.
Indonesia menjadi anggota WCT pada tanggal 6 Maret 2002.
Ada terdapat dua meteri yang dilindungi oleh Hak Cipta yaitu :
Ø  Program Komputer,apapun mode atau bentuk ekspresi mereka
Ø  Kompilasi data atau materi lain (database) dalm bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari isinya merupakan ciptaan intelektual.
Hak-hak Penulis menurut kesepakatan perjanjian :
ü  Hak Komunikasi adalah hak untuk mengotorisasi komunikasi keoada public melalui kabel atau nikrabel termasuk membuat tersedia kepada publik karya dengan cara yang para anggota masyarakat dapat mengakses pekerjaan dari suatu tempat dan pada waktu yang mereka pilih sendiri.
ü  Hak sewa adalah hak untuk mengotorisasi sewa komersial kepada publik yang asli dan salinan dari tiga jenis karya ( program computer,bekerja sinematografi, dan bekerja diwujudkan dalam rekaman music ).
ü  Hak distribusi adalah hak untuk otorisasi pembuatan tersedia untuk umum yang asli dan salinandari suatu karya melalui penjualan atau pengalihan kepemilikan lainnya.

ORGANISASI INTERNASIONAL TENTANG HKI
1.      World Intelectual Property Organization ( WIPO )
WIPO adalah salah satu agen khusus PBB.
WIPO dibentuk untuk mengembangkan sistem internasioanal hak kekayaan intelektual (HKI) yang seimbang dan dapat diakses dalam rangka pemberian “Reward” atau kreatifitas, stimulasi kepada inovasi dan kontribusi atas pembangunan ekonomi serta secara bersamaan memberikan perlindungan bagi kepentingan publim secara umum.
WIPO dibentuk melalui WIPO Convention 1967 dengan sebuah mandate dari Negara-negara anggota guna meningkatakan perlindungan HKI seluruh dunia melalui kerjasama antarnegara dan kolaborasi dengan organisasi internasional lainnya.

Visi WIPO :
Ø  Menjadikan HKI sebagai Instrumen penting bagi pengembangan ekonomi, social, dan cultural seluruh Negara.

Misi WIPO :
Ø  Meningkatkan atau mempromosikan perlindungan HAKI di seluruh dunia.
Ø  Mengadministrasikan Perjanjian-perjanjian Internasional di bidang HKI dan Negara-negara peserta.

Usaha WIPO:
1.      Memprakarsai Pembuatan Perjanjian Internasional.
2.      Memberikan informasi dan perkembangan Kepada Negara peserta
3.      Memberikan bantuan teknik kepada Negara berkembang.

Indonesia meratifikasi WIPO pada tanggal 18 September 1979 dan memberlakukannya pada 18 September 1979. Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah traktat yang major di WIPO dan menyesuaikan dengan UU nasional, seperti UU Hak Cipta No.19/2002, UU Paten No.14/2001, dan Merek No.15/2001.Indonesia mengkaji rejim internasional lainnya sesuai dengan kepentingan nasional yang berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar