Sabtu, 01 Desember 2012

ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM


ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM

Beberapa Aliran-aliran dalam filsafat hukum,diantaranya :
1.      Aliran Hukum Alam di Zaman Yunani
Orang Yunani pada mulanya (abad ke-5 SM) masih bersifat primitive, yakni hukum dipandang sebagai suatu keharusan alamiah (nomos), baik semesta alam maupun hidup manusia.

·        Plato (427-347 SM)
Plato menulis dua buku mengenai hidup bernegara, yaitu Politeia dan Nomoi. Buku politeia melukiskan suatu model tentang Negara yang adil. Negara harus diatur secara seimbang menurut bagian-bagiannya supaya adil. Negara yang dimaksud oleh Plato adalah tiap-tiap golongan mempunyai tempat alamiahnya, sehingga timbul keadilan. Sebab, tiap-tiap dengan tempat dan tugasnya.
·        Aristoteles (348-322)
Ia menulis mengenai Negara dan hukum dalam bukunya yang berjudul Politics. Ia berpendapat bahwa manusia menurut wujudnya merupakan makhluk polis (zoon politikon). Oleh karena itu, seorang warga polis harus ikut serta dalam kegiatan politik. Hal ini menunjukan bahwa semua orang harus taat pada hukum polis, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

2.      Aliran Hukum Alam di Zaman Romawi
Pada permulaan abad ke-8 SM, peraturan-peraturan Romawi hanya berlaku di kota Roma. Namun, berangsur-angsur peraturan negar tersebut menjadi universal keberlakuanya. Peraturan-peraturan yang berlaku secara universal disebut ius gentium, yaitu hukum yang diterima oleh semua bangsa sebagai dasar suatu kehidupan bersama yang beradab. Namun demikian, dapat dipastikan bahwa hukum Romawi dalam abad-abad sebelum masehi lebih bersifat abstrak. Artinya peraturan yang berlaku tidak diterapkan secara otomatis kepada semua perkara, tetapi lebih berfungsi sebagai pedoman atau contoh bagi para hakim.

·        Cicero
Ia mengajarkan konsepnya tentang a true law (hukum yang benar), serta sesuai dengan alam dan menyebar di antara kemanusiaan dan sifatnya immutable dan eternal. Hukum apapun harus bersumber dari true law.
·        Gaius
Gaius membedakan antara ius civile dan ius gentium. Ius civile adalah hukum yang bersifat khusus pada suatu Negara tertentu; sedangkan ius gentium adalah hukum yang berlaku universal yang bersumber pada akal pemikiran manusia.
Kedua zaman itu, Yunani dan Romawi mempunyai perbedaan yang konkret mengenai pandangan terhadap hukum. Menurut pendapat Achmad Ali, pemikiran Yunani tentang hukum lebih bersifat teoritis dan filosofis, sedangkan pemikiran Romawi lebih menitikberatkan pada hal-hal yang praktis dan berkaitan dengan hukum positif.
3.      Aliran Hukum Positif
Aliran hukum positif menurut Hans Kelsen seperti yang dikutip oleh Lili Rasyidi merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah hukum positif yang senyatanya itu adil atau tidak. Selain itu, dapat dikatakan bahwa hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam. Sebab, aliran ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Salah seorang tokoh terkemuka dari aliran hukum positif, yaitu L.A. Hart. Ia mengajukan 5 (lima) pengertian dari hukum positif, yaitu :
·        Anggapan bahwa undang-undang adalah perintah-perintah manusia.
·        Anggapan bahwa tidak perlu ada hubungan antara hukum dengan moral atau hukum yang ada dan yang seharusnya ada.
·        Anggapan bahwa analisis dari konsep tentang hukum : (a) layak dilanjutkan, dan (b) harus dibedakan dari penelitian historis mengenai sebab atau asal usul undang-undang dari penelitian sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya dan kritik tau penghargaan hukum emngenai arti moral, tuntutan sosial, serta fungsi-fungsinya.
·        Anggapan bahwa sistem hukum adalah suatu sistem logis tertutup yang menghasilkan putusan hukum yang tepat dengan cara-cara yang logis dari peraturan yang telah ada lebih dahulu tanpa mengingat tuntutan sosial, kebijaksanaan norma-norma moral.
·        Anggapan bahwa penilaian-penilaian moral tidak dapat diberikan atau dipertahankan, seperti halnya dengan pertanyaan tentang fakta, dengan alasan yang rasional, petunjuk atau bukti.
Keberadaan aliran positivisme dalam hukum oleh W. Friedmann digambarkan dengan mengatakan bahwa pada prinsipnya pemisahan hukum yang ada dan hukum yang seharus ada, adalah asumsi filosofis yang paling fundamental dari positivisme hukum.  
Berdasarkan dari hasil pemikiran yang dikemukakan oleh W.Friedmann di atas, aliran positivisme ini dikembangkan oleh John Austin. Austin mengeluarkan suatu karya mengenai teori hukum, yaitu digantinya perintah yang berdaulat “yakni Negara” bagi tiap cita keadilan dalam definisi hukum. Austin memberikan definisi hukum yaitu peraturan yang diadakan untuk member bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.” John A        ustin membedakan antara hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk manusia , dan undang-undang yang diadakan oleh manusia. Hukum tuhan tidak mempunyai fungsi lain daripada menjadi wadah kepercayaan. Hukum untuk manusia dapat dibagi ke dalam undang-undang yang disebut hukum yang sebenarnya (hukum positif) dang undang-undang yang disebut hukum yang tidak sebenarnya.
4.      Aliran Utilitarisme
Aliran utilitarisme dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1783), John Stuar Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1800-1889). Para penganut aliran ini mempunyai prinsip bahwa manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Atas dasar ini, baik buruknya suatu perbuatan akan diukur oleh apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagian atau tidak. Demikian pula dengan perundang-undangan, baik buruknya ditentukan pula oleh ukuran tersebut. Oleh karena itu, undang-undang yang banyak memberikan kebahagian pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik.
Ajaran Bentham ini  dikenal sebagai utilitarisme yang individual, sedangkan Jhering mengembangkan ajaran yang bersifat sosial. Teori von Jhering merupakan gabungan antara teori Bentham, Stuart Mill, dan Positivisme hukum dari John Austin. Penganut aliran ini  mengganggap tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat.
5.      Mazhab Sejarah
Inti dari pemikiran mazhab sejarah yang dapat diketahui melalui bukun von Savigny yang termasyur tentang tugas zaman kita bagi pembentuk undang-undang keterkaitan antara hukum dan masyarakat. Dalam arti bahwa, aliran ini menolak hukum itu dibuat oleh penguasa atau pemerintah. Aliran ini lahir karena dua pengaruh, yaitu pengaruh pertama dari Montesquieu yang mengemukakan tentang adanya hubungan antara jiwa suatu bangsa dengan hukumnya dan pengaruh yang kefua adanya paham nasionalisme yang timbul di awal abad ke-19.
6.      Aliran Sociological Jurisprudence
Inti pemikiran mazhab ini menganggap bahwa hukum yang bauik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Pemikiran ini berkembang di Indonesia dan Amerika. Mazhab ini berbeda dengan aliran sosiologi hukm. Sosiologi hukum tumbuh dan berkembang di eropa continental. Sociological yuriprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang memperlajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat kepada hukum. Secara singkat, sociological yurisprudence mempunyai cara pendekatan yang bermula dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum sebaliknya, yaitu pendekatannya dari masyarakat ke hukum.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar