ALIRAN
DALAM FILSAFAT HUKUM
Beberapa Aliran-aliran dalam filsafat hukum,diantaranya :
1.
Aliran
Hukum Alam di Zaman Yunani
Orang Yunani
pada mulanya (abad ke-5 SM) masih bersifat primitive, yakni hukum dipandang
sebagai suatu keharusan alamiah (nomos), baik semesta alam maupun hidup
manusia.
·
Plato
(427-347 SM)
Plato menulis dua buku mengenai hidup bernegara, yaitu Politeia dan Nomoi. Buku politeia melukiskan suatu
model tentang Negara yang adil. Negara harus diatur secara seimbang menurut
bagian-bagiannya supaya adil. Negara yang dimaksud oleh Plato adalah tiap-tiap
golongan mempunyai tempat alamiahnya, sehingga timbul keadilan. Sebab,
tiap-tiap dengan tempat dan tugasnya.
·
Aristoteles
(348-322)
Ia menulis mengenai Negara dan hukum dalam bukunya yang berjudul Politics. Ia berpendapat bahwa manusia
menurut wujudnya merupakan makhluk polis (zoon politikon). Oleh karena itu,
seorang warga polis harus ikut serta dalam kegiatan politik. Hal ini menunjukan
bahwa semua orang harus taat pada hukum polis, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis.
2.
Aliran
Hukum Alam di Zaman Romawi
Pada permulaan
abad ke-8 SM, peraturan-peraturan Romawi hanya berlaku di kota Roma. Namun,
berangsur-angsur peraturan negar tersebut menjadi universal keberlakuanya.
Peraturan-peraturan yang berlaku secara universal disebut ius gentium, yaitu hukum yang diterima oleh semua bangsa sebagai
dasar suatu kehidupan bersama yang beradab. Namun demikian, dapat dipastikan
bahwa hukum Romawi dalam abad-abad sebelum masehi lebih bersifat abstrak. Artinya
peraturan yang berlaku tidak diterapkan secara otomatis kepada semua perkara,
tetapi lebih berfungsi sebagai pedoman atau contoh bagi para hakim.
·
Cicero
Ia mengajarkan konsepnya tentang a
true law (hukum yang benar), serta sesuai dengan alam dan menyebar di
antara kemanusiaan dan sifatnya immutable
dan eternal. Hukum apapun harus
bersumber dari true law.
·
Gaius
Gaius
membedakan antara ius civile dan ius gentium. Ius civile adalah hukum yang
bersifat khusus pada suatu Negara tertentu; sedangkan ius gentium adalah hukum
yang berlaku universal yang bersumber pada akal pemikiran manusia.
Kedua zaman itu,
Yunani dan Romawi mempunyai perbedaan yang konkret mengenai pandangan terhadap
hukum. Menurut pendapat Achmad Ali, pemikiran Yunani tentang hukum lebih
bersifat teoritis dan filosofis, sedangkan pemikiran Romawi lebih
menitikberatkan pada hal-hal yang praktis dan berkaitan dengan hukum positif.
3.
Aliran
Hukum Positif
Aliran hukum
positif menurut Hans Kelsen seperti yang dikutip oleh Lili Rasyidi merupakan
suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya
itu, yakni apakah hukum positif yang senyatanya itu adil atau tidak. Selain
itu, dapat dikatakan bahwa hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam.
Sebab, aliran ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Salah seorang
tokoh terkemuka dari aliran hukum positif, yaitu L.A. Hart. Ia mengajukan 5
(lima) pengertian dari hukum positif, yaitu :
·
Anggapan
bahwa undang-undang adalah perintah-perintah manusia.
·
Anggapan
bahwa tidak perlu ada hubungan antara hukum dengan moral atau hukum yang ada
dan yang seharusnya ada.
·
Anggapan
bahwa analisis dari konsep tentang hukum : (a) layak dilanjutkan, dan (b) harus
dibedakan dari penelitian historis mengenai sebab atau asal usul undang-undang
dari penelitian sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya
dan kritik tau penghargaan hukum emngenai arti moral, tuntutan sosial, serta
fungsi-fungsinya.
·
Anggapan
bahwa sistem hukum adalah suatu sistem logis tertutup yang menghasilkan putusan
hukum yang tepat dengan cara-cara yang logis dari peraturan yang telah ada
lebih dahulu tanpa mengingat tuntutan sosial, kebijaksanaan norma-norma moral.
·
Anggapan
bahwa penilaian-penilaian moral tidak dapat diberikan atau dipertahankan,
seperti halnya dengan pertanyaan tentang fakta, dengan alasan yang rasional,
petunjuk atau bukti.
Keberadaan
aliran positivisme dalam hukum oleh W. Friedmann digambarkan dengan mengatakan
bahwa pada prinsipnya pemisahan hukum yang ada dan hukum yang seharus ada,
adalah asumsi filosofis yang paling fundamental dari positivisme hukum.
Berdasarkan dari
hasil pemikiran yang dikemukakan oleh W.Friedmann di atas, aliran positivisme
ini dikembangkan oleh John Austin. Austin mengeluarkan suatu karya mengenai
teori hukum, yaitu digantinya perintah yang berdaulat “yakni Negara” bagi tiap
cita keadilan dalam definisi hukum. Austin memberikan definisi hukum yaitu
peraturan yang diadakan untuk member bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh
makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.” John A ustin membedakan antara hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk
manusia , dan undang-undang yang diadakan oleh manusia. Hukum tuhan tidak
mempunyai fungsi lain daripada menjadi wadah kepercayaan. Hukum untuk manusia
dapat dibagi ke dalam undang-undang yang disebut hukum yang sebenarnya (hukum
positif) dang undang-undang yang disebut hukum yang tidak sebenarnya.
4.
Aliran
Utilitarisme
Aliran
utilitarisme dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1783), John Stuar Mill
(1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1800-1889). Para penganut aliran ini
mempunyai prinsip bahwa manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk
mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Atas
dasar ini, baik buruknya suatu perbuatan akan diukur oleh apakah perbuatan itu
mendatangkan kebahagian atau tidak. Demikian pula dengan perundang-undangan,
baik buruknya ditentukan pula oleh ukuran tersebut. Oleh karena itu,
undang-undang yang banyak memberikan kebahagian pada bagian terbesar masyarakat
akan dinilai sebagai undang-undang yang baik.
Ajaran Bentham
ini dikenal sebagai utilitarisme yang
individual, sedangkan Jhering mengembangkan ajaran yang bersifat sosial. Teori
von Jhering merupakan gabungan antara teori Bentham, Stuart Mill, dan
Positivisme hukum dari John Austin. Penganut aliran ini mengganggap tujuan hukum adalah memberikan
kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat.
5.
Mazhab
Sejarah
Inti dari
pemikiran mazhab sejarah yang dapat diketahui melalui bukun von Savigny yang
termasyur tentang tugas zaman kita bagi pembentuk undang-undang keterkaitan
antara hukum dan masyarakat. Dalam arti bahwa, aliran ini menolak hukum itu
dibuat oleh penguasa atau pemerintah. Aliran ini lahir karena dua pengaruh,
yaitu pengaruh pertama dari Montesquieu yang mengemukakan tentang adanya
hubungan antara jiwa suatu bangsa dengan hukumnya dan pengaruh yang kefua
adanya paham nasionalisme yang timbul di awal abad ke-19.
6.
Aliran
Sociological Jurisprudence
Inti
pemikiran mazhab ini menganggap bahwa hukum yang bauik adalah hukum yang sesuai
dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Pemikiran ini berkembang di
Indonesia dan Amerika. Mazhab ini berbeda dengan aliran sosiologi hukm.
Sosiologi hukum tumbuh dan berkembang di eropa continental. Sociological
yuriprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang memperlajari
pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat kepada hukum. Secara singkat,
sociological yurisprudence mempunyai cara pendekatan yang bermula dari hukum ke
masyarakat, sedangkan sosiologi hukum sebaliknya, yaitu pendekatannya dari
masyarakat ke hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar