TUGAS HKI
H.K.I
adalah Hak yang berasal dari kegiatan suatu kemampuan daya pikir manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan
terhadap HKI maka dibuatlah suatu
perjanjian mengenai perlindungan terhadap HKI.
Berikut ini, ada beberapa Konvensi Internasional
mengenai HKI sebagai berikut :
- Paris Convention for Protection of Industrial
Property
Konvensi
Paris ini baru efektif dijalankan pada tanggal 7 Juli 1884, dan telah mengalami
perubahan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 2 Juni 1934 dan 14 Juli
1967.
Konvensi
Paris merupakan salah satu perjanjian yang pertama mengenai Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dan merupakan perjanjian yang banyak ditanda tangani
Negara-negara di dunia seperti Negara Belgia, Brasil, Perancis, Guatemala,
Italia, Belanda, Portugal ,dan Negara lainnya. Indonesia termasuk anggota dari
Konvensi ini yang masuk pada tanggal 24 Desember 1950. Dan sampai saat ini
Konvensi Paris ini telah ditandatangani oleh 173 negara.
Sebagai hasil dari
perjanjian ini adalah sistem kekayaan intelektual termasuk paten. Dan beberapa hal lagi yang dibahas dalam Konvensi Paris yakni:
J menginginkan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat
dengan informasi teknis yang terkandung dalam dokumen yang menjelaskan penemuan
baru.
J Menginginkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi
Negara-negara berkembang melalui adopsi dari langkah-langkah yang dirancang
untuk meningkatkan efisiensi sistem
hukum mereka, baik nasional atau regional, melembagakan untuk perlindungan
penemuan dengan memberikan informasi mudah diakses tentang ketersediaan solusi
teknologi yang berlaku untuk kebutuhan khusus mereka dan dengan memfasilitas
akses ke volume pernah memperluas teknologi modern.
J Menginginkan untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
J Menginginkan untuk menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis dalam
memperoleh perlindungan penemuan dimana perlindungan di cari di beberapa
Negara.
Konvensi Paris ini merupakan salah satu konvensi yang
diratifikasi oleh Indonesia , yang mana instrunennya yaitu Kepres No.24 Tahun
1979 dan diubah dengan Kepres No.15 Tahun 1997.
2.
Trade Related Aspecs Of Intelectual
Property Rights ( TRIP’s)
TRIP’s merupakan
bagian dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang melahirkan
persetujuan tentang pembentukan WTO.
GATT ialah suatu
perjanjian perdagangan multilateral dengan tujuan menciptakan perdagangan
bebas, adil, dan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna
mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Dari segi tujuan, GATT dimaksudkan
sebagai upaya untuk memperjuangkan terciptanya perdagangan beabs, adil danh
menstabilkan sistem perdagangan internasional, dan memperjuangkan penurunan
tariff bea masuk serta meniadakan hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
TRIP’s ialah suatu perjanjian yang membahas mengenai
aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk
perdagangan barang palsu.
TRIP’s diratifikasi
oleh Indonesia dalam Instrumen UU No.7 Tahun 1994.
Manfaat dari
keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan TRIP’s pada dasarnya bukan saja
memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi
juga menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih baik bagi
kepentingan nasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam
menghadapi mitra dagang.
Tujuan dari TRIP’s :
·
Meningkatkan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual dari
produk-produk yang diperdagangkan.
·
Menjamin prosedur pelaksanaan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang tidak
menghambat kegiatan perdagangan.
·
Merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap
Hak Atas Kekayaan Intelektual.
·
Mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk
menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak
Atas Kekayaan Intelektual.Kesemuanya tetap memperhatikan bebagai upaya yang
telah dilakukan oleh WTO.
3.
Trademark Law Treaty ( TLT )
Trademark Law Treaty merupakan suatu perjanjian yang
member perlindungan terhadap merek dagang.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek Dagang adalah tanda khas yang digunakan
individu, organisasi bisnis atau badan hukum untuk mengindentifikasikan produk
atau jasa kepada konsumen dan membedakan
produk atau jasa dari orang- orang lainnya.
Fungsi penting dari merek dagang ialah untuk secara
eksklusif mengidentifikasi sumber komersial atau asal produk atau layanan,menunjukan
sumber atau berfungsi sebagai lambing asal.
Yang mencakup dalam Trademark Law Treaty ialah :
J Jangka waktu pendaftaran awal dan hal pembaharuan pendaftaran merek
dagang akan sepuluh tahun.
J Layanan tanda diberi perlindungan yang sama sebagai merek dagang
dibawah konvensi Paris.
J Salah satu kuasa dapat diserahkan utuk setiap Negara pemohon dan
anggota tidak mungkin meminta tanda tangan pada kekuasaan akan disahkan atau
dilegalisasi.
J Prosedur dokumentasi rumit, seperti pengajuan kekuasaan beberapa pengacara, sertifikat
pendirian atau status perusahaan, kamar dagang sertifikat, sertifikat berdiri
baik, persyaratan saksi, otentikasi, sertifikasi dan persyaratan legalisasi
akan diringankan.
4.
Paten Cooperation Treaty ( PCT ) and
Regulation Under the PCT
Paten Cooperation
Treaty terbentuk pada tanggal 19 Juni 1970 di Washington, Amerika Serikat. Dan
telah terjadi dua kali perubahan, terkahir pada tanggal 3 februari 1984.
PCT adalah suatu pengesahan
paten.
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Kepada Inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan.
Paten memberikan
perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut
diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya 20 tahun. Perlindungan yang
dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat,
digunakan, disebarkan atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Indonesia menjadi
anggota dari PCT pada tanggal 5 September 1997 dan meratifikasinya ke dalam
instrumen Kepres No.16 Tahun 1997.
Pada saat sekarang ini
di Indonesia Hak Paten diatur pada UU No.14 Tahun 2001.
Sistem Pendaftran
Paten ada 2 yaitu:
a. Sistem First to File
Yaitu suatu sistem yang memberikan hak
paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan
persyaratan.
b. Sistem First To Invent
Yaitu suatu sistem yang memberikan hak
paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan.
Yang Tidak dapat
dipatenkan adalah :
§ Penemuan tentang proses atau hasil
produksi yang pengumuman atau pelaksanaanya bertentanagn dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusialaan.
§ Penemuan tentang teori dan metode
dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
§ Penemuan yang hanya mengenai metode
pemeriksaan, perawatan,pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan.
§ Penemuan semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik dan proses biologis yang essensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
5.
Berne Convention for The Protection
of Litery and Artistic Works
Konvensi Bern
merupakan suatu perjanjian yang membahas mengenai perlindungan terhadap karya
sastra dan seni.
Konvensi ini
ditandatangani di Berne, Swiss pada tanggal 9 September1886, konvensi ini telah
mengalamai beberapa kali perubahan dan terakhir pada tanggal 24 Juli 1971.
Konvensi ini mempunyai
anggota sebanyak 160 negara sampai
Januari 2006, termasuk Indonesia yang mana Indonesia masuk menjadi anggota pada
tanggal 5 september 1997, dan meratifikasi pada instrumen Kepres No.18 Tahun
1997.
Konvensi ini
mewajibkan penanda tangan untuk mengakui hak cipta dari karya-karya penulis
dari Negara-negara penandatanganan lain dengan cara yang sama seperti yang
mengakui hak cipta warga Negara sendiri.
Hak cipta dibawah
Konvensi ini bersifat otomatis, tidah membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi bern
menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan
dilindungi sekutang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal
dunia, namun masing-masing Negara anggotanya bebas untuk memberikan
perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, konvensi bern
menetapkan batas minimum perlindungan selam 25 tahun sejak tahun foto itu
dibuat, dan sedangkan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun
setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah film itu diproduksi.
6.
WIPO Copyrights Treaty ( WCT )
WCT adalah perjanjian khusus dibawah Konvensi
Bern. Setiap pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari 1971.
Indonesia menjadi
anggota WCT pada tanggal 6 Maret 2002.
Ada terdapat dua
meteri yang dilindungi oleh Hak Cipta yaitu :
Ø Program Komputer,apapun mode atau
bentuk ekspresi mereka
Ø Kompilasi data atau materi lain
(database) dalm bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari
isinya merupakan ciptaan intelektual.
Hak-hak Penulis menurut kesepakatan
perjanjian :
ü Hak Komunikasi adalah hak untuk
mengotorisasi komunikasi keoada public melalui kabel atau nikrabel termasuk
membuat tersedia kepada publik karya dengan cara yang para anggota masyarakat
dapat mengakses pekerjaan dari suatu tempat dan pada waktu yang mereka pilih
sendiri.
ü Hak sewa adalah hak untuk
mengotorisasi sewa komersial kepada publik yang asli dan salinan dari tiga
jenis karya ( program computer,bekerja sinematografi, dan bekerja diwujudkan
dalam rekaman music ).
ü Hak distribusi adalah hak untuk
otorisasi pembuatan tersedia untuk umum yang asli dan salinandari suatu karya
melalui penjualan atau pengalihan kepemilikan lainnya.
ORGANISASI INTERNASIONAL TENTANG HKI
1. World Intelectual Property
Organization ( WIPO )
WIPO adalah salah satu agen khusus PBB.
WIPO dibentuk untuk mengembangkan
sistem internasioanal hak kekayaan intelektual (HKI) yang seimbang dan dapat
diakses dalam rangka pemberian “Reward” atau kreatifitas, stimulasi kepada
inovasi dan kontribusi atas pembangunan ekonomi serta secara bersamaan
memberikan perlindungan bagi kepentingan publim secara umum.
WIPO dibentuk melalui WIPO
Convention 1967 dengan sebuah mandate dari Negara-negara anggota guna
meningkatakan perlindungan HKI seluruh dunia melalui kerjasama antarnegara dan
kolaborasi dengan organisasi internasional lainnya.
Visi WIPO :
Ø Menjadikan HKI sebagai Instrumen
penting bagi pengembangan ekonomi, social, dan cultural seluruh Negara.
Misi WIPO :
Ø Meningkatkan atau mempromosikan
perlindungan HAKI di seluruh dunia.
Ø Mengadministrasikan
Perjanjian-perjanjian Internasional di bidang HKI dan Negara-negara peserta.
Usaha WIPO:
1.
Memprakarsai
Pembuatan Perjanjian Internasional.
2.
Memberikan
informasi dan perkembangan Kepada Negara peserta
3.
Memberikan
bantuan teknik kepada Negara berkembang.
Indonesia meratifikasi WIPO pada tanggal 18
September 1979 dan memberlakukannya pada 18 September 1979. Indonesia juga
telah meratifikasi sejumlah traktat yang major di WIPO dan menyesuaikan dengan
UU nasional, seperti UU Hak Cipta No.19/2002, UU Paten No.14/2001, dan Merek
No.15/2001.Indonesia mengkaji rejim internasional lainnya sesuai dengan
kepentingan nasional yang berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar