Sabtu, 01 Desember 2012

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
          Perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
            Di zaman globalisasi sekarang ini, telah banyak terjadi berbagai macam kejahatan yang mengancam kehidupan manusia, tidak terkecuali dengan kejahatan mengenai perdagangan orang. Perdagangan orang telah menyebar ke semua Negara yang ada di dunia ini, termasuk juga di Indonesia.
            Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak  hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk ekploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan , pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik ekploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
            Adanya kekhawatiran munculnya berbagai bentuk manipulasi dan exploitasi manusia, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak sebagai akibat maraknya kejahatan perdagangan manusia memang bukan tanpa alasan. Banyak contoh yang dapat diberikan perempuan dan anak-anak, yang seharusnya memperoleh perlakuan yang layak justru sebaliknya dieksploitasi untuk tujuan-tujuan tertentu. Padahal, perempuan dan anak adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa perlu dilindungi harga diri dan martabat nya serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya. Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa terkecuali.
            Terlebih pada kasus perdagangan manusia, posisi perempuan dan anakanak benar-benar tidak berdaya dan lemah, baik secara fisik maupun mental, bahkan terkesan pasrah pada saat diperlakukaan tidak semestinya.
            Dalam  kerangka perlindungan hak asasi manusia, pada hakikatnya perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu perwujudan hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perhambaan atau perbudakan.
            Hak asasi ini bersifat  universal, artinya berlaku untuk setiap orang tanpa membeda-bedakan asal usul, jenis kelamin, agama, serta usia sehingga, setiap negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali.
            Undang-undang dasar 1945 Amandemen ke-4 sebagai landasan konstitusional secara tegas telah mengatur tentang pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk didalamnya hak-hak perempuan dan anak-anak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 B ayat (2), yang menyebutkan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.1
            Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia, perlu secara terus menerus dilakukan demi tetap terpeliharanya sumber daya manusia yang berkualitas.
            Kualitas perlindungan terhadap perempuan dan anak hendaknya memiliki derajat/tingkat yang sama dengan perlindungan terhadap orang-orang dewasa maupun pria, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law).
            Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara Negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara.





B.     Perumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari anak, korban, perlindungan hukum, dan perdagangan manusia?
2.      Bagaimana perlindungan hukum diberikan terhadap perempuan dan anak sebagai korban kejahatan perdagangan manusia?
3.      Bagaimana upaya dalam menanggulangi kejahatan perdagangan manusia?
4.      Apa sajakah kendala-kendala yang dihadapi dalam menanggulangi kejahatan perdagangan orang?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kejahatan perdagangan manusia.
2.      Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan perdagangan manusia.
3.      Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam menanggulangi kejahatan perdagangan manusia.











BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian
a.       Pengertian Anak
Anak  merupakan masa depan suatu bangsa yang harus diperhatikan secara serius karena apabila tidak akan berdampak buruk bagi kelancaran  pelaksanaan pembangunan dan keberhasilan pembangunan tersebut. Anak merupakan aset bangsa yang harus diperhatikan kesejahteraan oleh pemerintah dan masyarakat. Berbagai kejahatan yang dialami oleh anak dapat berakibat buruk terhadap masa depan anak tersebut dikemudian hari. Kesejahteraan anak dalam suatu masyarakat yang  merata akan membawa akibat yang baik pada keamanan dan stabilitas suatu masyarakat.2

Bentuk-bentuk tindak pidana terhadap anak, menurut Undang-undang perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 adalah:
J  Diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil dan moril.
J  Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun seksual.
J  Sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat.
J  Melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ada.
J  Melakukan kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.
J  Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan.
J  Memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual.
J  Secara melawan hukum melakukan transpalantasi organ dan atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
J  Melakukan jual beli organ tubuh dan jaringan tubuh anak.
J  Dll
            Dari berbagai macam tindak pidana yang dilakukan terhadap anak, yang sekarang sedang marak terjadi adalah salah satunya tentang perdagangan orang termasuk juga terhadap anak dan perempuan.
            Dalam Konvensi Hak Anak membagi 4 kategori hak anak, antara lain:3
·        Hak untuk kelangsungan hidup, yang mana meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup, serta hak-hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
·        Hak terhadap perlindungan, yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, hak perlindungan dari tindak kekerasan dan perdagangan, serta hak perlindungan dari ketelantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi.
·        Hak untuk tumbuh dan berkembang, yang meliputi hak dalam segala bentuk pendidikan, hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan social anak.
·        Hak untuk berpartisipasi, yang meliputi hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.


b.      Pengertian korban
      Secara umum yang dimaksud dengan korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.4
      Menurut Muladi, sebagaiman dikutip oleh Suryono Ekatam, et al, yang dimaksud dengan korban adalah seseorang yang telah menderita kerugian sebagai akibat suatu kejahatan dan atau yang rasa keadilannya secara langsung telah terganggu sebagai akibat pengalamannya sebagai target atau sasaran kejahatan.5
      Secara sederhana definisi di atas dapat diterjemahkan, korban kejahatan adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif, menderita kerugian akibat  perbuatan atau tidak berbuat yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu Negara, termasuk peraturan yang melarang penyalahgunaan kekuasaan.

Batasan tentang korban kejahatan dapat diuraikan sebagai berikut:
a)      Ditinjau dari sifatnya, ada yang individual dan kolektif.
Korban individual karena dapat diindentifikasi sehingga perlindungan korban dilakukan secara nyata, akan tetapi korban kolektif lebih sulit diidentifikasi. Walau demikian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan jalan keluar berupa menuntut ganti kerugian melalui class action. 6
b)      Ditinjau dari jenisnya. Menurut Sellin dan Wolfgang, jenis korban dapat berupa :
1.      Primary victimization adalah korban individual. Jadi korbannya orang perorangan, bukan kelompok.
2.      Secondary victimization dimana yang menjadi korban adalah kelompok seperti badan hukum.
3.      Tertiary victimization, yang menjadi korban adalah masyarakat luas.
4.      Mutual victimization, yang  menjadi korban adalah si pelaku sendiri, contohnya pelacuran, perzinahan, dan narkotika.
5.      No victimization, bukan berarti tidak ada korban, melainkan korban tidak segera dapat diketahui, misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan suatu hasil produksi.
c)      Ditinjau dari kerugiannya, maka dapat diderita oleh seseorang, kelompok masyarakat maupun masyarakat luas. Selain itu kerugian korban dapat bersifat materiil yang dapat dinilai dengan uang dan immaterial yakni perasaan takut, sedih, kejutan psikis,dsb.7

Dalam viktimologi, dikenal pula dengan apa yang dinamakan korban ganda, yaitu korban yang mengalami berbagai macam penderitaan seperti pendertitaan mental, fisik, dan social, yang terjadi pada saat korban mengalami kejahatan setelah dan pada saat kasusunya diperiksa dan setelah selesainya pengadilan.

c.       Pengertian Perlindungan hukum
      Perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan sebagai segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya.
      Perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi dan kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. 8
Ganti rugi adalah sesuatu yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian sepadan dengan memperhitungkan kerusakan yang dideritanya. Perbedaan antara kompensasi dan restitusi adalah kompensasi timbul dari permintaan korban, dan dibayar oleh masyarakat atau merupakan bentuk pertanggungjawaban masyarakat atau Negara, sedangkan restitusi lebih bersifat pidana, yang timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayar oleh terpidana atau merupakan wujud pertanggungjawaban terpidana.
      Perlindungan korban dapat mencakup bentuk perlindungan yang bersifat abstrak (tidak langsung) maupun yang konkret (langsung). Perlindungan yang abstrak pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang hanya bisa dinikmati atau dirasakan secara emosional (psikis), seperti rasa puas. Sedangkan perlindungan konkret pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang dapat dinikmati secara nyata, seperti pemberian yang  berupa atau bersifat materi maupun non-materi. Pemberian yang bersifat materi dapat berupa pemberian kompensasi atau restitusi, pembebasan biaya hidup atau pendidikan. Pemberian perlindungan yang bersifat non-materi dapat berupa pembebasan dari ancaman dari pemberitaan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
      Pengertian perlindungan hukum menurut Barda Nawawi Arief, yakni perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana. ( berarti perlindungan HAM atau kepentingan hukum seseorang. Dapat juga diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana. Bentuk santunan itu dapat berupa pemulihan nama baik, pemulihan keseimbangan batin, pemberian ganti rugi, kompensasi, jaminan/santunan kesejahteraan social, dan sebagainya.9

d.      Pengertian perdagangan Manusia
      Pada masa lalu, masyarakat biasanya berfikir bahawa perdagangan manusia adalah memindahkan perempuan melewati perbatasan, diluar keinginan mereka dan memaksa mereka memasuki dunia prostitusi. Seiring berjalannya waktu masyarakat lebih memahami mengenai isu perdagangan manusia yang kompleks dan sekarang melihat bahwa pada kenyataannya perdagangan manusia melibatkan berbagai macam situasi.
      Perluasan definisi perdagangan orang sebagaimana dikutip dari Wijers dan lap-Chew yaitu perdagangan sebagi perpindahan manusia (khususnya perempuan dan anak), dengan atau tanpa persetujuan orang bersangkutan, di dalam suatu Negara tau ke luar negeri, untuk semua bentuk perburuhan yang eksploitatif, tidak hanya prostitusi dan perbudakan yang berkedok pernikahan.
      Definisi yang luas ini menunjukan bahwa lebih banyak orang Indonesia yang telah mengalami kekerasan yang berkaitan dengan perdagangan manusia daripada yang diperkirakan sebelumnya. Hal ini membawa kepada suatu konsepsi baru mengenai perdagangan.
      Pengertian perdagangan orang menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 ialah tindakan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pososi rentan, penjeratan, uatang atau memberi bayaran atau manfaat sehinggan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam Negara maupun anatar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.10

Ada beberapa karakteristik pokok pola perdagangan manusia yang terjadi sekarang, yaitu sebagai berikut :
1.      Perdagangan manusia terjadi untuk berbagai tujuan akhir termasuk layanan rumah tangga, kawin paksa, dan tenaga kerja yang diperas tenaganya dengan bayaran rendah. Pekerjaan seksual paksa merupakan hasil akhir yang paling jelas dari perdagangan manusia, tetapi sulit dibuktikan bahwa hali ini merupakan yang paling lazim.
2.      Perdagangan manusia terjadi di dalam maupun antarnegara.
3.      Pelaku perdagangan manusia memakai berbagai cara rekrutmen. Penculikan secara langsung merupakan cara yang jarang dilaporkan dan seringkali diperiksa secara objektif. Perdagangan manusia pada anak-anak pada umumnya meliputi tindakan pembayaran yang dilakukan kepada orang tua atau wali untuk bekerjasama dan sering hal ini disertai dengan tindka penipuan berkaitan dengan pekerjaan atau posisi di amsa yang akan dating.
4.      Menurut definisi, orang yang mengalami perdagangan manusia akhirnya masuk dalam suatu keadaan yang tidak dapat dilepaskannya. Pelaku perdagangan manusia dan kaki tanganya menggunakan beragam cara untuk mencegah korban melarikan diri, termasuk pemakaian ancaman dan kekerasan, intimidasi, penyekapan, dan penahanan sejumlah dokumen pribadi.
5.      Perdagangan manusia bertahan dan semakin kuat melalui korupsi sector public, terutama para peugas polisi dan petugas imigrasi yang menjadi pemegang peran utama dalam memfasilitasi masuk ke Negara lain secara illegal dan memberikan perlindungan bagi operasi perdagangan manusia.
6.      Kebanyakan, tetapi tidak semua orang yang mengalami perdagangan manusia masuk dan/atau tinggal di Negara tujuan secara tidak sah. Masuk ke Negara lain secara illegal menambah ketergantungan korban perdagangan manusia terhadap pelaku perdagangan manusia dan menjadi suatu penghambat yang efektif untuk mencari bantuan dari luar.


B.     Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan perempuan sebagai Korban Perdagangan Orang
            Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ditandatangani pada bulan April 2007. Walaupun telah memiliki Undang-undang tentang perdagangan manusia, namun sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaan Undang-undang tersebut sebagai pendukung seperti Peraturan Pemerintah.
            Perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia adalah melindungi hak setiap orang yang menjadi korban kejahatan perdagangan manusia untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang, oleh karena itu untuk setiap pelanggaran hukum yang telah terjadi atas korban serta dampak yang diderita oleh korban, maka korban tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan yang diperlukan sesuai dengan asas hukum.
            Maksud dari perlindungan terhadap korban adalah berkaitan dengan hak-hak asasi korban seperti hak mendapatkan bantuan fisik, hak mendapatkan bantuan penyelesaian permasalahan, hak mendapatkan kembalinya haknya, hak mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi, hak memperoleh perlindungan dari ancaman dan hak memperoleh ganti kerugian (restitusi/kompensasi) dari pelaku maupun Negara.
            Di dalam KUHAP hanya memberikan perlindungan hukum kepada korban dalam bentuk ganti kerugian melalui penggabungan perkara, dan tidak mengatur mengenai bentuk perlindungan lainnya. Tidak diaturnya secara khusus perlindungan hukum untuk korban kejahatan khususnya korban perdagangan manusia telah menimbulkan ketidakadilan karena seringkali jaksa penuntut umum yang mewakili korban hanya menjatuhkan tuntutan atau hakimnya memberikan hukuman yang relatif ringan terhadap pelakunya.
            Perlindungan korban perdagangan manusia dapat mencakup bentuk perlindungan yang bersifat abstrak (tidak langsung) maupun yang konkret (langsuk). Perlindungan yang abstrak pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang hanya bisa dinikmati atau dirasakan secara emosional (psikis), seperti rasa puas (kepuasan). Sementara itu perlindungan yang konkret pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang dapat dinikmati secara nyata, seperti pemberian yang berupa pemberian kompensasi atau restitusi, pembebasan biaya hidup atau pendidikan. Pemberian perlindungan yang bersifat non-materi dapat berupa pembebasan dari ancaman, dari pemberitaan yang merendahkan martabat manusia.
Bentuk lain dari perlindungan korban perdagangan manusia
1.      Pusat pelayanan terpadu
            Di dalam negeri, perlindungan dalam bentuk perawatan medis, psikologis dan konseling termasuk penampungan dan pemulangan ke daerah asal korban, menjadi tanggung jawab sektor-sektor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.      Rumah perlindungan sosial anak
            Rumah perlindungan sosial anak memberikan layanan perlindungan, pemulihan kesehatan fisik dan psikologis, pengembangan relasi sosial dan mewujudkan situasi kehidupan dan lingkungan yang mendukung keberfungsian sosial dan mencegah terulangya tindak kekerasan dan pelakuan salah terhadap anak.
3.      Pelayanan perempuan dan anak
4.      Pemulangan korban perdagangan manusia
5.      Women’s critis center, trauma center, shelter atau drop in center
6.      Bantuan hukum
            Kepada korban perdagangan orang juga diberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum berkaitan dengan masalahnya dan kedudukan yang seringkali diminta menjadi saksi bagi pelaku perdagangan manusia yang telah berbuat jahat kepadanya. Disamping bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah, masyarakat juga diharapkan dapat juga ikut berpartisipasi dalam memberikan bantuan hukum kepada korban seperti lembaga berbadan hukum yang mana disamping aktif memberikan bantuan hukum kepada korban juga memberikan sosialisasi dan advokasi kepada para penegak hukum agar menuntut dan menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku perdagangan manusia.


C.     Upaya dalam menanggulangi kejahatan perdagangan orang
            Upaya perlindungan terhadap korban kejahatan perdagangan manusia, salah satunya adalah melalui pencegahan dan pemberantasan kejahatan perdagangan manusia. Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa perlindungan korban dapat juga dilihat sebagai perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban kejahatan. Upaya Polri berupa pencegahan kejahatan perdagangan manusia, dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk tidak menjadi korban perdagangan manusia.

Upaya dalam penanggulangan dan pemberantasan kejahatan perdagangan manusia. Dapat berupa sebagai berikut :
a)      Pre-emtif
      Dengan tujuan untuk menimbulkan daya tangkal sejak dini sehingga tidak terpengaruh oleh bujuk rayu dari para calo, penyalur gtenaga kerja wanita dan anak secara illegal dengan melakukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat melalui jalur resmi maupun tidak resmi.
b)      Preventif
      Melakukan pengawasan secar ketat di tempat lain yang diperkirakan dapat melancarkan lalu lintas perdagangan wanita dan anak seperti pelabuhan laut, pelabuhan udara, pintu gerbang perbatasan dengan Negara lain dan patrol perairan untuk mengawasi kapal/perahu yang diduga membawa tenaga kerja dengan tujuan untuk mencegah lalu lintas manusia yang diperdagangkan secara illegal.
c)      Represif
      Melakukan kegiatan razia di tempat penampungan wanita dan anak, tempat pelacuran, tempat hiburan, pelabuhan peti kemas, pemeriksaan kapal atau perahu di daerah perairan atau pelabuhan udara dengan tujuan untuk menanggulangi setiap kejahatan perdagangan wanita dan anak serta menangkap para pelaku dan mengungkap jaringannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
d)      Rehabilitasi
      Memberikan pelatihan, keterampilan, perawatan kesehatan, dan kesejahteraan melalui penyediaan lapangan kerja dengan tujuan mengembalikan rasa percaya diri para korban perdagangan wanita dan anak.


D.    Kendala-kendala dalam menanggulangi kejahatan perdagangan orang
            Perdagangan manusia merupakan bagian dari kejahatan internasional terorganisir yang dilakukan melewati batas Negara, jaringan internasional serta dukungan dana yang relatif tidak terbatas.
            Secara umum yang menjadi kendala dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan perempuan dan anak antara lain :
1. Permintaan pasar terus meningkat, terutama terhadap anak-anak oleh karena daya beli yang meningkat, lemahnya moral, dan adanya asumsi bahwa anak-anak masih bersih dari penyakit, terutama HIV/AIDS. Hal ini membuat sebagian orang tua tergiur pada bisnis ini.
2. Meningkatnya pekerja ke luar negeri (migrant workers) merupakan masalah yang sangat rentan dengan trafficking,
3. Berkembangnya jaringan perdagangan manusia internasional yang makin kuat dan canggih.
4. Globalisasi dan percepatan teknologi informasi, kemudahan mengakses di berbagai dunia bagi operasionalisasi organisasi kriminal, khususnya perdagangan perempuan dan anak;
5. Kemajuan di bidang transportasi memudahkan pemindahan korban dari satu tempat ke tempat lain, antar wilayah maupun antar negara,
6. Belum optimalnya kerjasama perjanjian bilateral dan internasional tentang perdagangan perempuan dan anak, menyulitkan penanganan kasus-kasus lintas batas antar negara,
7. Tuntutan internasional untuk mengatasi perdagangan manusia, penegakan Hak Asasi Manusia, dan kesetaraan gender.
8. Norma, nilai, dan sistem kepercayaan yang menjadikan perempuan dan anak rentan terhadap perdagangan manusia.
9. Daya tarik turisme sebagai salah satu strategi pertumbuhan ekonomi,namun juga membawa dampak negatif seperti sex tourism dan narkoba.
10. Kebijakan-kebijakan yang diskriminatif dan patriarki.
11. Konvensi-konvensi internasional yang sudah diratifikasi namun belum diharmonisasi ke dalam hukum nasional.
12. Masih belum memadainya (kualitas dan kuantitas) aparat penegak hukum yang memiliki keahlian khusus dalam penyidikan kasus perdagangan anak dan wanita.
13. Khusus dari aspek penyidikannya bersumber dari korban perdagangan sendiri dimana korban tidak ingin kasusnya disidik, ingin cepat pulang ke kampung halamannya serta tidak mengenal agen yang merekrut, memindahkan dan mengeksploitasi korban sehingga menyulitkan pelacakan, korban juga dengan sengaja memalsukan identitas baik nama maupun usianya agar mempermudah proses administrasi pembuatan paspor.Tanpa disadari, korban telah dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
15. Masih adanya pandangan masyarakat di beberapa daerah tertentu yang berpendapat bahwa perdagangan anak dan manusia merupakan sebuah bisnis biasa.
16. Aparat birokrasi di daerah masih belum memiliki kesadaran hukum yang tinggi, khususnya berkaitan dengan masalah administasi kependudukan, sehingga banyak muncul pemalsuan-pemalsuan dokumen kependudukan.
17. Kurangnya koordinasi antar instansi terkait sering menjadi kendala sehingga muncullah tumpang tindih kewenangan antar instansi yang satu dengan yang lainnya.
18. Belum efektifnya koordinasi dan kerjasama dengan negara tempat tujuan akhir aktivitas trafficking in person seperti, Malaysia, Singapura, Saudi Arabia, dan negara Timur Tengah lainnya.
             


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.Selama ini, pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik yang sifatnya umum maupun khusus, seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan hukum yang diberikan oleh KUHP baru secara abstrak dan belum diberikan secara langsung atau konkret. Perlindungan hukum secara konkret diberikan oleh KUHP hanya dalam hal ganti kerugian, namun dengan syarat-syarat tertentu yaitu ganti kerugian itu hanya bisa didapatkan oleh korban apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, dan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, diberikan sebagai syarat agar pelaku tersebut tidak menjalani pidana penjaranya. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terdapat perlindungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan secara langsung diberikan termasuk hingga ke pemberian kompensasi maupun restitusi kepada korban tindak pidana, namun belum ada mekanisme pemberian kompensasi maupun restitusi tersebut karena aturan pelaksana (Peraturan Pemerintah) yang seharusnya mengatur masalah tersebut, belum ada. Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga telah memberikan pengaturan mengenai pemberian perlindungan terhadap korban perdagangan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk pemberian restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk perawatan medis dan/atau psikologis, dan/atau kerugian lain kepada korban perdagangan manusia. Namun pemberian perlindungan secara langsung ini juga tidak didukung dengan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah.
2.Upaya Polri dalam Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Manusia dilakukan dengan berbagai cara disesuaikan dengan kompleksitas dari kejahatan itu sendiri yang meliputi: upaya pre-emptif, preventif, represif serta rehabilitatif. Kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Perdagangan perempuan dan anak bersumber dari beberapa faktor, antara lain: adanya peningkatan permintaan pekerja migran, semakin berkembangnya jaringan trafiking internasional, masih adanya kebijakankebijakan yang bersifat diskriminatif, belum memadainya kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat (korban, keluarga dan aparatur pemerintah).

B.     Saran
1.      Mengingat masih banyak ditemukan perUndang-Undangan yang bersifat Diskriminatif terhadap perempuan dan anak dalam kerangka perlindungan hukumnya, maka disarankan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut.
2.      Untuk memberikan dasar pijakan yuridis yang kuat terhadap pemberantasan tindak pidana perdagangan anak dan wanita dan memudahkan dalam pelaksanaan perlindungan korban perdagangan manusia, disarankan untuk segera memberlakukan RUU KUHP, karena pentingnya aturan hukum yang menyeluruh di Indonesia yang didalamnya juga telah diatur masalah perdagangan manusia.
3.      Guna memberikan perlindungan hukum yang memadai pada korban kejahatan perdagangan perempuan dan anak diluar negeri, disarankan Indonesia menempatkan wakilnya di luar negeri yang secara khusus bertugas dalam memberikan advokasi/bantuan hukum pada para korban.


DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi., Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, 1998.
__________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.
__________________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007.
Mansur, Dikdik. M. Arief, Urgensi Perlidungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.

1 komentar: