Selasa, 22 Mei 2012

Surat Wesel

SURAT WESEL
A.    Pengertian
Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata “wesel” didalamnya, diberi tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana penerbit (trekker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkenne) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya disuatu tempat tertentu.

Pengertian Surat Wesel, menurut beberapa ahli:
1.      K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan. 
Wesel adalah surat perintah dari seseorang yang minta dibayarkan kepada seseorang lain sejumlah yang tersebut dalam surat perintah itu.
2.      Abdulkadir Muhammad
Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.
3.      H.M.N. Purwosutjito
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Dasar hukum wesel diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUH Dagang, yang menentukan syarat formal bagi suatu wesel. Di dalam KUH Dagang tidak ditemukan definisi wesel, tersirat dalam Pasal 100 KUH Dagang pada persyaratan formal wesel.





B.     Pihak-pihak yang terdapat dalam wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa pihak, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel.
1.      Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
2.      Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
3.      Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
4.      Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
5.      Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
6.      Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.

C.     Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
1.      istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2.      Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.      Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4.      Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5.      Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
6.      Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
7.      Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
8.      Tanda tangan orang yang menerbitkan.

Apabila surat wesel tidak memuat salah satu dari syarat-syarat formal tersebut, surat itu tidak dapat diperlakukan sebagai surat wesel menurut undangundang, kecuali dalam hal-hal berikut ini:
a.       Surat wesel yang tidak menetapkan hari bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
b.      Jika tidak ada penentapan khusus, maka tempat yang ditulis di samping nama tersangkut, dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tersangkut berdomisili.
c.       Surat wesel yang tidak menerangkan tempat diterbitkan, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penerbit.

D.    Bentuk-bentuk Surat Wesel Khusus
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ada lima macam bentuk surat wesel khusus yaitu :
1.   Wesel Atas Pengganti Penerbit
Bentuk surat wesel atas pengganti penerbit (aan eigen order, to own order) dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit. Maksudnya penerbit menunjuk kepada dirinya sendiri sebagai pemegang pertama. Kekhususan bentuk surat wesel semacam ini ialah bahwa kedudukan penerbit sama dengan kedudukan pemegang pertama.
2.   Wesel Atas Nama Penerbit Sendiri
Menurut ketentuan Pasal 102 ayat 2 KUHD surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit sendiri. Maksudnya penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar, jadi penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tersangkut. Kekhususannya ialah kedudukan penerbit sama dengan dengan kedudukan tersangkut. Jika wesel ini diakseptasi, penerbitnya terikat baik sebagai penghutang regres maupun sebagai akseptan. Wesel dalam bentuk ini biasanya diterbitkan oleh kantor pusat, yang memerintahkan kantor cabangnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat wesel tersebut. Penerbitan surat wesel bentuk ini biasanya dilakukan dalam satu lingkungan perusahaan, misalnya dikalangan perbankan. Penerbit dan tersangkut berada dalam satu lingkungan perusahaan.


3.    Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga
Bentuk surat wesel ini dimungkinkan oleh Pasal 102 ayat 3 KUHD yang menyatakan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk perhitungan orang ketiga (voor rekening van een derde, for account of a third party). Penerbitan surat wesel dalam bentuk ini bisa terjadi jika seorang pihak ketiga itu untuk tagihannya memungkinkan diterbitkan surat wesel, artinya ia mempunyai rekening yang cukup dananya. Karena alasan tertentu ia minta kepada pihak lain untuk menjadi penerbit surat wesel, atas perhitungan rekeningnya itu. Biasanya pihak yang diminta untuk menjadi penerbit itu adalah bank, dimana orang ketiga itu mempunyai rekening. Bank inilah yang bertindak sebagai penerbit surat wesel untuk perhitungan orang ketiga yang menyuruh terbitkan wesel atas perhitungan rekeningnya.
4.   Wesel Incasso (wesel untuk menagih)
Wesel Incasso (incasso wissel, collection draft) adalah bentuk surat wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepda pemegang pertama menagih sejumlah uang, tidak untuk diperjualbelikan. Kedudukan penerbit adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan kedudukan pemegang pertama sebagai pemegang kuasa untuk menagih uang. Wsel incasso dimungkinkan oleh Pasal 102 a ayat 1 KUHD. Menurut ketentuan pasal ini, jika dalam surat wesel itu penerbit telah memuat kata-kata “harga untuk ditagih” atau “dalam pemberin kuasa” atau “untuk incasso” atau lain-lain kata yang berarti memberi perintah untuk menagih semata-mata, maka pemegang pertama bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat wesel itu, tetapi ia tidak bisa mengendosemenkan kepada orang lain, melainkan dengan cara pemberian kuasa.
5.   Wesel Berdomisili
Menurut ketentuan Pasal 100 KUHD surat wesel harus memuat nama tempat dimana tersangkut harus melakukan pembayaran. Umumnya pembayaran itu dilakukan di tempat kediaman tersangkut. Tetapi ketentuan ini tidak selalu demikian, bisa juga pembayaran dilakukan di tempat lain. Menurut ketentuan Pasal 103 KUHD ada surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal pihak ketiga, baik tempat tinggal tersangkut, maupun ditempat lain. Surat wesel ini disebut wesel berdomisili.
6.   Wesel Aksep atau dikenal dengan nama Bank draft atau Bankers draft
Bank draft atau Bankers draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.
Keuntungan wesel aksep yaitu masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dianggap atau diperlakukan sebagai tunai oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana penerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi resiko tidak memperoleh pembayaran. Untuk mengurangi resiko tersebut, maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Hal ini akan mengurangi resiko kreditur terkecuali bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu. Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewasjiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu jiga (termasuk biaya-biaya). Wesel aksep diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.
           
Bentuk Wesel berdasarkan hari bayar
1.      Ziechtwessel
Pada saat pemegang memperlihatkan wessel tersebut maka pada saat itulah dibayarkan wesselnya yaitu dalam jangka 1 tahun semenjak tanggal wessel diterbitkan adalah hari jatuh tempo.
2.      Naziechtwessel
Hari jatuh tempo ditentukan setelah diperlihatkan oleh pemegang kepada sitersangkut untuk acceptasi bayar dalam jangka waktu 1 tahun diterbitkan.
3.      Datowessel
Hari gugur yang dihitung dalam beberapa waktu atau jangka waktu tertentu setelah penerbitan.
4.      Darkwessel
Wessel yang hari bayarnya menununjuk waktu tertentu.


E.     Endosemen
1.      Pengertian
Endosemen adalah suatu cara  penyerahan menurut menurut hukum yang mengakibatkan beralihnya hak milik atas surat berharga. Surat berharga yang peralihannya  dilakukan dengan cara endosemen adalah surat berharga yang bersifat kepada pengganti.
Pihak yang mengalihkan hak atas wessel disebut endosemen, sedangkan orang kepada siapa endosemen dialihkan atau orang yang menerima peralihan disebut geendosserde.
2.      Syarat-syarat endosemen
- Harus terhadap seluruh tagihan utan
- Pernyataan perhalian tidak bersayrat
- Tanda tangan endosemen yang mengalihkan

3.      Bentuk- bentuk endosemen
·         Endosemen biasa : mencantumkan nama endosemen penerima dalam wesel tersebut
·         Endosemen blanko : tidak dicantumkan nama orang yang menerima peralihan surat wesel tersebut, tanda tangan endosemen yang menerima juga tidak di cantumkan karena di isi sendiri oleh endosemen penerima
·         Endosemen incaso : yang memberi kuasa pada penerima pengalihan adalah endosemen, bukan penerbit
·         Endosemen pand : hanya untuk tanggungan gadai
·         Endosemen rekta : tertera nama, niet, an order artinya tidak untuk pengalihan artinya hanya dialihkan untu satu kali saja.

F.     Aval
1.      Pengertian
Aval adalah suatu lembaga yang menjamin adanya pembayaran surat wesel pada hari bayar.
2.      Penempatan Aval
- Pada surat wessel
- Pada sambungan surat wessel
- Pada turunan atau foto copy wessel
- Pada tulisan tersendiri
3.      Akibat hukum Aval
Diatur dalam pasal 131 KUHD
Akibat hukum pemberi aval terikat sama seperti yang mengaval maksudnya adalah status dari avails sama dengan penerbit. Resikonya bila terjadi masalah dalam pembayaran wessel maka penuntut boleh menuntut penerbit atau avails atau keduanya.

G.    Intervenien
1.      Pengertian
Intervenien adalah lembaga yang diatur dalam hokum wessel dengan nama pihak ketiga baik secara sukarela atau ditunjuk oleh debitur regres, mengikatkan diri sebagai pengantara untuk melakukan acceptasi atau pembayaran surat wessel.
2.      Cara melakukan Intervenien
§  Karena ditunjuk sebelumnya oleh penerbit, endosan, atau avails dengan alamat    darurat.
§  Karena secara sukarela
3.      Macam-macam intervenient
§  Pada Akseptasi
Akseptasi dilakukan oleh pihak lain, akan tetapi pembayaran tetap dilakukan oleh pihak tersangkut.
§  Pada pembayaran
Pada hari bayar tersangkut menolak untuk melakukan akseptasi, akan tetapi ada pihak lain yang bersedia memberikan akseptasi.

H.    Akseptasi
1.      Pengertian
Akseptasi adalah suatu pernyataan dari tertarik untuk menyetujui membayar surat wesel pada hari bayar. Pernyataan persetujuan untuk membayar ini dilakukan dengan cara menuliskan dalam surat wesel kata-kata menyetujui atau semacam itu, disertai dengan tanda tangan si tertarik. Suatu tanda tangan saja dari tertarik yang ditulis pada bagian muka surat wesel dianggap sebagai suatu akseptasi.
Untuk surat sanggup dan cek, akseptasi tidak diperlukan. Dalam surat aksep hal ini dikarenakan bahwa penerbit merupakan pihak yang menyanggupi untuk membayar, sehingga tidak diperlukan pernyataan persetujuan untuk membayar dari pihak lain. Akseptasi yang dituliskan pada suatu cek dianggap tidak tertulis.

2.      Syarat Akseptasi
-          Adanya terdapat kata-kata “sanggup” tanpa syarat
-          Diperbolehkan untuk sebagian pembayaran atau tagihan
-          Adanya tanda tangan akseptan
3.      Tindakan yang dilakukan apabila terjadi non akseptasi
-          Diam saja tanpa melakukan apa-apa,menunggu hingga tiba hari bayar
-          Melakukan Hak regres

I.       Hak Regres
1.      Pengertian
Hak regres adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pemegang suratwesel baik karena terjadi non akseptasi maupun karena terjadi non pembayaran. Yangdimaksud dengan hak regres adalah hak untuk menagih kepada debitur wesel yangberwajib regres berhubung karena tersangkut (tertarik) tidak mau meng-akseptasi ketikaditawarkan akseptasi, atau karena tersangkut (tertarik) tidak membayar ketika dimintakan pembayaran pada hari bayar. Karena itu pemegang memintakan debitur yangberwajib regres supaya membayar sendiri surat wesel itu kepada pemegang.
2.      Ketentuan Hak Regres
Tentang ketentuan hak regres atau hak meminta pertanggujawaban tercantum dalm pasal142 KUHD yang bunyinya antara lain sebagai berikut :Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan,terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya Pada hari bayarnya,bila pembayarannya tidak terjadi.Bahkan sebelum hari bayarnya.
a. bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian;
b. dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat berlakunya penundaan pembayaran;
c.dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakanakseptasinya.
3.      Proses pelaksanaan Hak Regres
§  Regres Biasa
Yaitu pemegang surat wesel menuntut endosan yang berada diatasnya
§  Regres meloncat
Yaitu pemegang wesel menuntut salah satu atau memilih sesukanya siapa yang memilihnya
§  Regres bergeser
Yaitu dengan menrbitkan wesel ulangan, ditujukan kepada siapa yang akan diregres
Pelaksanaa Hak regres dapat :
a.      Dilakukan Dengan protes
Untuk melakukan hak regres terlebih dahulu dilakukan protes terhadap tersangkut di tempat kediaman tersangkut sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh UU. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan oleh UU tidak dilakukan protes maka hak regres akan gugur. Protes non akseptasi harus dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk permintaan akseptasi
b.      Dilakukan Tanpa protes
Jika penerbit atau pemberi aval mencantumkan dan menandatangani di dalam surat wesel klausula tanpa biaya atau tanpa protes maka dapat membebaskan pemegang dari kewajiban membuat protes non akseptasi untuk melaksanakan hak regres.

2 komentar:

  1. Thanks, sangat komplit sekali penjelasannya
    ternyata sepperti itu Pengertian Wesel yak

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat sekali. Dan sangat lengkap, dapat juga dalam mencari tugas kuliah

    BalasHapus